Bimtek Sosialisasi Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018
Bimtek Sosialisasi Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018
Bimtek Sosialisasi Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018 – Peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan desa kembali mengalami perubahan, yang sebelumnya diatur didalam Peremendagri Nomor 113 Tahun 2014 kini diubah kedalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa. didalam peraturan terbaru ini tidak semuanya mengalami perubahan, masih ada beberapa hal yang sama. Misalnya dari definisi keuangan desa, masing menggunakan definisi yang sama seperti dalam permendagri sebelumnya.
Berikut ini merupakan beberapa perubahan pada peraturan terbaru yaitu pada Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Sosialisasi Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Sosialisasi Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa
- Azas Pengelolaan Keuangan Desa
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, disebutkan bahwa asas pengelolaan keuangan desa, meliputi: Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disipilin anggaran. APD Desa Merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
- Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
Struktur pemegang kekuasaan Desa pada peraturan sebelumnya dipegang sepenuhnya oleh Kepala Desa. sedangkan didalam Permendagri terbaru adalah Kepala desa merupakan PkPKD (pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa). Dengan demikian yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasannya dilimpahkan kepada Perangkat desa selaku PPKD (Pelaksana Kegiatan Desa) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) serta Kepala Seksi (Kasi, dan Kaur Keuangan.
- Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
Dalam permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pasal 9, disebutkan bahwa APBDesa terdiri dari: pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Untuk pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan, sedangkan untuk belanja desa diklasifikasikan berdasarkan bsbidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja. Sementara untuk pembiayaan diklasifikasikan berdasarkan kelompok, jenis dan objek pembiayaan.
- Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam pasal 29 pengelolaan keuangan Desa, terdiri atas: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa
bisa dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.
- Pembina dan Pengawasan
Menteri melakukan pembinaan serta pengawasan yang dikordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan Fungsinya. Selain itu pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran dana desa, alokasi dana desa, serta bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, dan bantuan keuangan kepada desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Sedangkan untuk Bupati/Wali Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/Kota.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya lagi terkait dengan peraturan terbaru ini, maka anda bisa mengikuti sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa, yang akan dilaksanakan di beberapa kota-kota besar di Indonesia.
Jadwal Bimtek Sosialisasi Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Sosialisasi Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Sosialisasi Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Sosialisasi Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.