PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Sosialisasi Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018

Bimtek Sosialisasi Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018

Bimtek Sosialisasi Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018 – Peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan desa kembali mengalami perubahan, yang sebelumnya diatur didalam Peremendagri Nomor  113 Tahun 2014 kini diubah kedalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa. didalam peraturan terbaru ini tidak semuanya mengalami perubahan, masih ada beberapa hal yang sama. Misalnya dari definisi keuangan desa, masing menggunakan definisi yang sama seperti dalam permendagri sebelumnya.

Info Bimtek Desa

Berikut ini merupakan beberapa perubahan pada peraturan terbaru yaitu pada Peremendagri  Nomor 20 Tahun 2018 yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Sosialisasi Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Sosialisasi Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa

  1. Azas Pengelolaan Keuangan Desa

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, disebutkan bahwa asas pengelolaan keuangan desa, meliputi: Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disipilin anggaran. APD Desa Merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

  1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

Struktur pemegang kekuasaan Desa pada peraturan sebelumnya dipegang sepenuhnya oleh Kepala Desa. sedangkan didalam Permendagri terbaru adalah Kepala desa merupakan PkPKD  (pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa). Dengan demikian yang memegang kekuasaan pengelolaan  keuangan desa, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasannya  dilimpahkan kepada Perangkat desa selaku PPKD (Pelaksana Kegiatan Desa) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) serta Kepala Seksi (Kasi, dan Kaur Keuangan.

  1. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

Dalam permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pasal 9, disebutkan bahwa APBDesa terdiri dari: pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Untuk pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan, sedangkan  untuk belanja desa diklasifikasikan berdasarkan bsbidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja. Sementara untuk pembiayaan diklasifikasikan berdasarkan kelompok, jenis dan objek pembiayaan.

  1. Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam pasal 29 pengelolaan keuangan Desa, terdiri atas: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa

bisa dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.

  1. Pembina dan Pengawasan

Menteri melakukan pembinaan serta pengawasan yang dikordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan Fungsinya. Selain itu pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran  dana desa, alokasi dana desa, serta bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, dan bantuan keuangan kepada desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Sedangkan untuk Bupati/Wali Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/Kota.

Untuk mengetahui lebih lengkapnya lagi terkait dengan peraturan terbaru ini, maka anda bisa mengikuti sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang  Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa, yang akan dilaksanakan di beberapa kota-kota besar di Indonesia.

Jadwal Bimtek Sosialisasi Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Sosialisasi Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Sosialisasi Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Diklat Sosialisasi Peremendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading