Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil – Untuk mewujudkan konsep pelayanan publik yang baik, maka diperlukan pelayan publik yang berkompeten. Dalam hal ini adalah pegawai negeri sipil. Penerimaan pegawai negeri sipil tidak bisa dilakukan sembarangan. Agar nantinya seluruh pegawai negeri sipil yang bertugas melayani segala kepentingan publik mempunyai kemampuan yang berkualitas.
Beberapa manfaat yang bisa diambil dari penyusunan standar kompetensi jabatan pegawai negeri sipil antara lain :
- Untuk menata jabatan struktural
- Mudah ketika akan mencari sumber daya manusia dalam hal ini PNS dalam jabatan sruktural
- Untuk memperjelas kompetensi PNS dalam jabatan struktural
- Adanya dorongan keterbukaan dalam menempatkan PNS ke jabatan struktural.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Adapun prosedur penyusunan standar kompetensi jabatan PNS adalah sebagai berikut :
- Hal pertama yang dilakukan adalah mengumpulkan data struktur organisasi beserta semua jabatan berada pada lingkaran struktur tersebut. Termasuk juga uraian tugas pada tiap jabatan yang berada di dalamnya. Setelah itu baru melakukan analisis jabatan.
- Mengetahui visi dan misi dalam sebuah organisasi sehingga bisa menemukan standar kompetensi apa yang diperlukan untuk mencapai semua misi dan visi tersebut. Namun jika tidak ada visi dan misi, maka bisa digunakan arah kebijakan instansi tersebut sebagai parameter untuk menemukan standar kompetensi.
- Melakukan identifikasi kompetensi manajerial sesuai hasil analisa jabatan dengan tingkatan level yang berbeda. Hal tersebut bisa dilihat dari jabatannya.
- Merumuskan katagori standar kompetensi jabatan pegawai negeri sipil. Adapun jenis katagorinya adalah sebagai berikut :
- Kompetensi Mutlak
Sebuah kompetensi yang wajib dimiliki oleh pemangku jabatan. Kompetensi ini idak bisa dilewatkan atau diabaikan karena bersangkutan dengan tingkat keefektifan dan keefisiensian tanggung jawab pelaksana jabatan.
- Kompetensi Penting
Adalah kompetensi yang cukup penting dan diperlukan. Namun seandainya tidak memiliki, bisa digantikan dengan kompetensi lain yang dimilikinya. Misalnya ada seorang kepala daerah yang tidak memiliki kompetensi di bidang sumber daya manusia. Namun ternyata dia mempunyai kompetensi di bidang keuangan. Maka kompetensinya tersebut bisa menggantikan kompetensi SDM yang dia tidak miliki.
- Kompetensi Perlu
Yaitu sebuah kompetensi yang memang harus diperlukan. Tapi jika tidak memiliki kompetensi ini, sama sekali tidak mengganggu jalannya organisasi instansi yang dipegangnya. Bisa dikatakan kompetensi ini adalah sebuah kompetensi yang berada di luar tugas utamanya.
Standar kompetensi ini tidak bersifat statis. Tapi bersifat dinamis. Dalam artian, standar kompetensi ini bisa berubah seiring dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan dalam instansi tersebut. Maka dari itu, diperlukan pengawasan yang berkala agar jika sewaktu-waktu diperlukan pembaharuan, maka bisa segera dilaksanakan. Sebagai pelayan publik, maka sebisa mungkin seorang PNS mempunyai minimal satu standar kompetensi. Jika bisa lebih dari satu, akan lebih baik.
Jadwal Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.