Bimtek Standar Pelayanan Penggajian Dan Tunjangan Kinerja
Bimtek Standar Pelayanan Penggajian Dan Tunjangan Kinerja – Sebagaimana instansi swasta, pegawai pemerintahan atau yang sering disebut dengan pegawai negeri sipil (PNS) juga mendapat gaji serta tunjangan setiap bulannya. Yang dinamakan gaji adalah sebentuk balas jasa atau penghargaan atas segala prestasi kerja yang telah dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan.
Secara umum, sistem dalam penggajian digolongkan menjadi 3 sistem. Yaitu sistem penggajian skala tunggal, sistem penggajian skala ganda dan sistem penggajian skala gabungan.
- Sistem gaji skala tunggal adalah sebuah sistem penggajian dengan cara memberikan gaji yang sama jumlahnya kepada pegawai yang berpangkat sama tanpa memperhatikan sifat pekerjaan serta beratnya tanggungjawab yang harus dilakukan.
- Sistem gaji skala ganda adalah sebuah sistem penggajian yang tidak hanya memperhatikan persamaan jabatan saja. Namun juga menghitung sejauh mana sifat pekerjaan dan seberat apa tanggungjawab pekerjaan yang harus dilakukan.
- Sistem penggajian skala gabungan adalah gabungan dari sistem penggajian skala tunggal dan ganda. Dimana jumlah gaji yang sama diberikan kepada pegawai dengan pangkat yang sama. Namun pegawai dengan sifat serta tanggungjawab yang tinggi terhadap pekerjaan dan harus memusatkan tenaga serta perhatian yang lebih banyak pada pekerjaan akan mendapat tunjangan yang lebih banyak dibandingkan dengan pegawai dengan pangkat yang sama namun dengan sifat dan tanggungjawab yang lebih kecil.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Standar Pelayanan Penggajian Dan Tunjangan Kinerja Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Standar Pelayanan Penggajian Dan Tunjangan Kinerja
Selain menerima gaji, pegawai negeri sipil juga akan menerima beberapa tunjangan antara lain :
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Serta tunjangan lain yang diperlukan dalam bidang pekerjaannya.
Besarnya gaji pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 adalah sebagai berikut :
- Golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp. 1.560.800 per bulan.
- Golongan IV/a dengan masa kerja lebih dari 30 tahun sebesar Rp. 5.901.200
- Golongan II/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp. 2.022.200
- Golongan II/d dengan masa kerja 33 tahun sebesar Rp. 3.820.000
- Golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp. 2.579.400
- Golongan III/d dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp. 4.568.000
- Golongan IV/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp. 3.044.300
- Golongan IV/d dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp. 5.901.200
Dengan kenaikan gaji yang telah ditetapkan presiden dalam undang-undang nomor 15 tahun 2019 di atas diharapkan para pegawai negeri sipil bisa lebih sejahtera dibandingkan dengan sebelumnya. Kesejahteraan mereka akan berkontribusi langsung terhadap kinerja yang mereka lakukan sebagai pelayan kepentingan publik.
Besaran gaji pegawai negeri sipil yang ada di pusat besarnya relatif sama karena sumbernya adalah APBN. Sedangkan PNS yang ada di daerah besarnya relatif berbeda karena bersumber dari APBD. Dan besarnya APBD masing-masing daerah berbeda-beda.
Jadwal Bimtek Standar Pelayanan Penggajian Dan Tunjangan Kinerja
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Standar Pelayanan Penggajian Dan Tunjangan Kinerja :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Standar Pelayanan Penggajian Dan Tunjangan Kinerja atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Standar Pelayanan Penggajian Dan Tunjangan Kinerja Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.