Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) – Berdasarkan peraturan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar pemeriksaan keuangan negara atau disingkat dengan SPKN. Menyebutkan bahwa BPK merupakan salah satu lembaga negara yang bertugas dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sementara SPKN atau Standar Pemeriksa Keuangan Negara adalah patokan untuk melakukan pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pengelolaan keuangan meliputi segala kegiatan mulai dari perencanaan, pelakasanaan, pengawasan serta pertangungjawaban.
Standar Pemeriksa Keuangan Negara dapat diberlakukan bagi Badan pemeriksa keuangan, akuntan publik yang melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara yang diperuntukkan untk BPK. Selain itu SPKN ini juga diberlakukan bagi akuntan publik yang menjalankan pemeriksaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang. Serta diberlakukan bagi aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksankan pengauditan kinerja serta audit dengan tujuan tertentu.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Badan pemeriksa keuangan dalam manjalankan tugas pokoknya harus berdasarkan asas ekonomis, efisien, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi. Hal ini sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Didalam pemeriksaan keuangan negara terdapat unsur-unsur yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu diantaranya, hubungan tiga pihak yang terdiri dari pemeriksaan keuangan negara, pihak yang bertangung jawab, serta pengguna LHP. Kemudian unsur yang kedua adalah Hal pokok dan informasi pokok. Unsur yang ketiga kriteria pemeriksaan, lalu ada bukti pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Didalam standar pemeriksaan Keuangan negara (SPKN) terdapat bebarapa prinsip. Dimana prinsip tersebut merupakan suatu ketentuan yang harus selalu dipahai serta ditaati oleh pembuat Standar dalam menyusun SP dan pemeriksa dalam malaksankan pemeriksaannnya, dan prinsip-prinsip tersebut terdiri dari :
- Kode etik;
- Pengendalian mutu;
- Manajemen dan keahlian tim pemeriksa;
- Risiki pemeriksa;
- Materialitas;
- Dokumentasi pemeriksa; dan
- Komunikasi pemeriksa.
Dalam rangka untuk melakukan pengembangan standar pemeriksaan keuangan negara harus meliputi beberapa prosedur, diantaranya:
- Penyusunan standar pemeriksan
Panduan dalam penyusunan standar pemeriksaan tersebut terdiri atas mengidentifikasi suatu topik atau masalah, riset terbatas, penulisan draft standar, peluncuran exposure draft, konsultasi draft standar dengan pemerintah serta finaslisasi, dan penetapan standar.
- Revisi standar pemeriksaan
Berdasarkan standar pemeriksaan revisi terbagi menjadi dua yaitu revisi mayor dan revisi minor.
- Interpretasi Standar pemeriksaan
Yaitu mengenai klarifikasi, penjelasan serta uraian lanjutan terkait standar pemeriksaan.
- Pengaturan atas pengembangan standar pemeriksaan ditetapkan oleh BPK. Dan
- Dilakukannya peninjauan kembali mengenai perubahan dalam lingkungan pemeriksaan keuangan negara.
Dan penyusunan SPKN ini sebagaimana diatur dalam perudangan-undangan Nomor 15 Tahun 2004. Diharapkanuntuk dapat diterapkan dengan baik serta dapat memberikan manfaat bagi pengelolaan keuangan negara menuju pengelolaan keuangan negara yang lebih baik lagi.
Jadwal Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.