Bimtek Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pajak
Bimtek Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pajak – Masyarakat masih memerlukan edukasi yang lebih mendalam mengenai barang kena pajak, dan pengertian dari barang kena pajak itu sendiri adalah barang yang berwujud, ada barang yang bergerak dan ada juga barang yang tak bergerak, juga ada barang yang tidak berwujud pun bisa dikenai pajak oleh pemerintah, serta sudah jelas pajaknya sesuai Undang-Undang PPN.
Lalu apa saja jenis barang yang kena pajak tersebut?
- Barang yang berwujud. Contohnya rumah, kendaraan bermotor, alat kesehatan, perhiasan dan sebagainya
- Barang yang tak berwujud. Contohnya adalah merk dagang, hak cipta, hak paten dan sebagainya
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Proses Pengadaan Barang Jasa Pajak Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Proses Pengadaan Barang Jasa Pajak
Jika ada barang yang terkena pajak, maka ada pula barang yang tidak kena pajak. Lantas apa saja barang yang tak akan terkena pajak? Antara lain adalah minyak mentah dan gas bumi non LPG, panas bumi, kerikil dan pasir, batu bara mentah (sebelum jadi briket), garam, beras, gabah, jagung, kedelai dan sagu.
Selain itu, emas batangan, uang dan surat berharga lainnya juga tidak termasuk barang kena pajak. Hal itu dikarenakan nilai fisik dan nilai nominalnya memiliki perbedaan. Khususnya jika dibandingkan dengan nilai instrisiknya. Tetapi emas perhiasan tetap terkena PPN atau pajak pertambahan nilai.
Ada transaksi yang berupa penyerahan hak mengenai barang kena pajak yang disebabkan oleh sebuah perjanjian, misalnya tukar menukar, jual beli, sistem angsuran atau cicilan, juga perjanjian lainnya yang membuat hasil penyerahan hak atas barang kena pajak tersebut. Misalnya :
- Ada perjanjian sewa beli, dan atau perjanjian leasing atau sewa guna usaha
- Ada juru lelang yang menjadi perantara penyerahan barang kena pajak
- Pemberian gratis alias cuma-cuma, dan atau pemakaian sendiri
Sementara itu untuk barang kena pajak yang bentuknya sebagai persediaan, atau aktiva yang pada awalnya memang bukan untuk diperjualbelikan, kemudian saat pembubaran perusahaan masih tersisa, maka dianggap sebagai pemakaian sendiri, dan tak termasuk sebagai barang kena pajak. Seharusnya, penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan dari pusat ke cabang atau sebaliknya.
Ada juga barang kena pajak yang diserahkan secara konsinyasi, yang merupakan penyerahan barang dalam perjanjian pembiayaan dengan prinsip syariah, penyerahannya juga dianggap langsung dari pengusaha kena pajak kepada pihak yang sedang membutuhkan barang kena pajak tersebut.
Barang Kena Pajak Bersifat Strategis
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2007, yang berisi tentang impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, yang memiliki sifat strategis akan dibebaskan dari PPN. Contohnya mesin pabrik, bibit tanaman, hasil perkebunan dan hutan, butiran atau batangan perak, pakan ternak, unggas dan ikan, juga termasuk bahan-bahannya.
Jadwal Bimtek Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Proses Pengadaan Barang Jasa Pajak
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Proses Pengadaan Barang Jasa Pajak :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Agustus 2023 |
|
10 – 11 Agustus 2023 | |
14 – 15 Agustus 2023 | |
24 – 25 Agustus 2023 | |
29 – 30 Agustus 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 – 09 September 2023 |
|
13 – 14 September 2023 | |
21 – 22 September 2023 | |
24 – 25 September 2023 | |
29 – 30 September 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 Oktober 2023 |
|
10 – 11 Oktober 2023 | |
20 – 21 Oktober 2023 | |
25 – 26 Oktober 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 – 03 November 2023 |
|
07 – 08 November 2023 | |
14 – 15 November 2023 | |
21 – 22 November 2023 | |
29 – 30 November 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 – 08 Desember 2023 |
|
13 – 14 Desember 2023 | |
20 – 21 Desember 2023 | |
28 – 29 Desember 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Proses Pengadaan Barang Jasa Pajak atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Proses Pengadaan Barang Jasa Pajak Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.