Bimtek Strategi serta Teknik Penilaian Aset Daerah
Bimtek Strategi serta Teknik Penilaian Aset Daerah
Bimtek Strategi serta Teknik Penilaian Aset Daerah – Penilaian aset daerah penting dilakukan sebagai penyusunan neraca dari pemerintah daerah, pemanfaatan barang milik daerah, pemindahtanganan. Untuk barang dan aset yang mempunyai nilai, misalnya seperti tanah, jalan, peralatan, mesin, gedung, bangunan konstruksi dalam pengerjaan. Untuk pengelolaan dan penilaian aset daerah masuk dalam proses pengerjaan pada seseorang penilai terhadap pada aset.
Untuk aset yang dimaksud tersebut bisa saja berupa aset berwujud atau tidak berwujud. Sementara untuk hal ini tetap dilakukan berdasarkan pada hasil analisa fakta secara objektif dan secara yang relevan. Pemerintah akan memberikan dasar peraturan lebih luas melalui peraturan perundangan. Tujuan dilakukannya yaitu supaya bisa menetapkan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan BMN atau pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan hal ini maka perkembangan kebutuhan dan praktik dapat terpenuhi.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Strategi dan Tata Cara serta Teknik Penilaian Aset Daerah Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Strategi dan Tata Cara serta Teknik Penilaian Aset Daerah
Penerapan kebijakan dapat berjalan lebih fleksibel berkat adanya dasar pengaturan yang jauh lebih luas, terutama dalam pelaksanaan pada pemanfaatan BMD maupun skema baru yang disediakan sebagai alternatif. Untuk teknik penilaian pada aset daerah ini dilakukan dari inventarisasi aset, penghapusan aset, penilaian aset, legal audit, pengawasan contoh pengendalian sistem informasi pada manajemen aset serta pemanfaatan aset
Penilaian aset daerah ini memiliki manfaat seperti berikut:
- Pemerintah bisa mendapatkan informasi yang jauh lebih akurat, terutama yang berhubungan pada aspek teknis. Misalnya lokasi, jumlah, tipe, jenis merk, data maupun ukuran.
- Bisa mengetahui nilai ekonomis dari sebuah aset dengan baik.
- Pemerintah daerah akan lebih mudah pada saat akan melakukan neraca daerah, terutama pada bagian laporan pertanggungjawaban pada setiap kepala daerah.
- Pengelolaan barang bisa dilakukan untuk penilaian kembali sesuai yang sudah ditetapkan pada neraca pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Untuk keputusan dilaksanakan sesuai pada ketentuan pemerintah yang telah diberlakukan secara nasional maupun ditetapkan pemerintah pada seluruh entitas pemerintah pusat.
Untuk penilaian barang dari milik daerah ini memiliki tujuan yang bisa mendapatkan nilai yang sesuai estimasi harga dan memiliki nilai wajar. Sementara nantinya akan diterima penjual yang akan dibayarkan pada penyelesaian kewajiban, yaitu antara pelaku pasar. Sementara untuk nilai wajar yang akan di didapatkan pada hasil tersebut menjadi sebuah tanggung jawab pihak penilai.
Pihak penjual dari barang milik daerah, misalnya saja seperti sangat dibutuhkan sebagai pembangunan untuk rumah susun sederhana Menteri keuangan telah menetapkannya sesuai pada perhitungan yang sudah ditetapkan oleh Menteri pekerjaan umum. Untuk pemindahtanganan dan pemanfaatan dari penilaian bangunan dan tanah dilakukan oleh tim yang sudah tetapkan sebagai pengguna barang.
Untuk hasil penilaian BMD nantinya akan ditetapkan oleh Walikota/Gubernur/Bupati maupun pengguna dari barang BMN. Tetapi untuk kelanjutan dari ketentuan perihal penilaian BMN diatur pada peraturan Menteri Keuangan. Sementara penilaian dari aset daerah memang dilakukan sebagai penyusunan neraca pemerintah daerah dan membantu aparat pemerintah pada bidang aset supaya lebih mengerti proses dan juga cara dalam menilai suatu aset daerah.
Jadwal Bimtek Strategi dan Tata Cara serta Teknik Penilaian Aset Daerah
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Strategi dan Tata Cara serta Teknik Penilaian Aset Daerah :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Strategi dan Tata Cara serta Teknik Penilaian Aset Daerah atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Strategi dan Tata Cara serta Teknik Penilaian Aset Daerah Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.