PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran Klaim

Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran Klaim

Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran Klaim – Sejak tahun 2016, PNS atau ASN juga mendapatkan jaminan kecelakaan kerja atau JKK dan jaminan kematian atau JKM. Beda halnya dengan pegawai swasta yang jaminan kecelakaan dan kematiannya dari BPJS, maka pegawai negeri sipil dijamin oleh PT Taspen (Persero).  Adapun JKK itu sendiri sudah mencakup perawatan dan santunan serta tunjangan cacat.

Info Bimtek Pemerintahan

JKK memberikan manfaat antara lain, perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Yang termasuk dalam perawatan misalnya adalah perawatan tingkat pertama dan lanjutan juga rawat inap kelas satu di rumah sakit pemerintah atau di rumah sakit swasta yang setara. Sementara itu santunan yang diberikan adalah penggantian biaya pengantaran peserta ke rumah sakit, atau ke rumah, juga sudah termasuk biaya pertolongan saat kecelakaan terjadi. Terakhir untuk tunjangan cacat, untuk para peserta yang mengalami kecelakaan sampai kehilangan anggota tubuhnya, diberhentikan secara terhormat sebagai ASN atau putus hubungan kerja disebabkan alasan cacat.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015

Kemudian untuk jaminan kematian atau JKM adalah santunan yang juga sekaligus uang duka wafat dan biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa juga.

Lalu dari mana iuran JKK dan juga JKM? Yang membiayai adalah negara melalui APBN melalui bendahara negara, yakni sebesar 0,53 persen dari gaji pokok. Bagaimana cara klaimnya? Jika misalnya terjadi kecelakaan kerja yang terjadi pada peserta program tersebut, maka bisa peserta itu sendiri atau ahli warisnya atau instansi di mana si peserta bekerja yang melaporkannya pada Taspen, sebagai pengelola JKK. Paling lambat  tiga kali dua puluh empat jam setelah kecelakaan terjadi. Wajib melengkapi formulir kecelakaan kerja tahap 1, yang sudah diketahui oleh instansi atau kepala unit kerja. Setelah itu lanjutkan dengan laporan kecelakaan tahap II kepada PT Taspen, sesuai keterangan yang diberikan dokter terkait.

Sementara itu untuk klaim JKM, maka ahli waris yang mengajukan klaim, mengenai jaminan kematian, juga bersama dengan klaim jaminan hari tua jika meninggal dunia dan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku untuk klaim peserta yang meninggal dunia.

Tentu saja ada  tata cara tersendiri untuk menghitung biaya iuran dan klaim, serta pemberian jaminan kematian bagi PNS yang sesuai dengan PP No.70 Tahun 2015, butuh pendalaman materi dan bimbingan teknis untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang berlaku.

Pihak terkait bisa mengikutsertakan staff bidang tersebut pada bimtek dengan tema bahasan tersebut, biasanya dilakukan sepanjang tahun sesuai dengan perkembangan dari peraturan dan berbagai pembaruan yang dibuat dalam rangka perbaikan sistem dan sebagainya. Bimtek tersebut pun dibimbing oleh narasumber dan ahli yang sudah profesional di bidangnya.

Jadwal Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading