PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan

Bimtek Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan

Bimtek Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan – Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan atau disingkat dnegan JFAK dan angka kreditnya. Pada pasal 1 ayat satu disebutkan bahwa untuk menjamin obyektivitas penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang memiliki otoriter dalam menetapkan angka kredit diabntu Tim Penilai JFAK.

Info Bimtek desa

Tim penilai angka kredit jabatan  fungsional analis kebijakan terdiri dari beberapa tim penilaian, yaitu Tim Penilai Pusat (TPP), Tim penilai Instansi (TPI), Tim Penilai Provinsi, dan Tim Penilai Kab/Kota. semua tim penilai yang terlibat didalam tata cara penilaian angka kredit jabatan, memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan penilaian angka kredit JFAK melalui Sistem DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) Online;
  2. Mengikuti setiap rapar dan sidang penilaian angka kredit JFAK;
  3. Menetapkan angka kredit JFAK berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Sekretaris Tim Penilai melakukan input dari hasil sidang penilaian angka kredit JFAK.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan

Untuk mengatur proses penilaian angka kredit JFAK, Lembaga Administrasi Negara (LAN) selaku instansi pembina selain menjalankan tugasnya sebagai Tim Penilai Pusat (TPP) juga betugas untuk membentuk Tim Penilai Instansi (TPI). Tujuan dari dibentuk TPI ini adlah untuk melaksanakan penilaian angka kredit bagi analis kebijakan pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/A samapi dengan analisis kebijakan ahli madya, oangkat pembina, golongan ruang IV/a dilingkungan Lembaga Administrasi  Negara  (LAN). Kedudukan, unsur serta persyaratan pembentukan TPI Lembaga Administrasi Negara berlaku juga dengan TPI yang ada di Instansi-instansi lain.

Susunan dan keanggotaan tim penilai harus meliputi unsur-unsur keanggotaan tim penilai yang terdiri dari unsur teknis yang membidangi analis kebijakan, unsur kepegawaian, serta pejabat fungsional analis kebijakan. Selain itu susunan keanggotaan tim penilai harus ganjil, yang terdiri dari susunan keanggotaan TPP serta susunan keanggotaan TPI dan TPD.

Untuk bisa menjadi anggota tim penilai angka kredit jabatan, setidaknya harus memenuhi syarat-syarat dibawah ini:

  1. Untuk membentuk tim penilai angka kredit jabatan fungsional analisis kebijakan terdapat paling sedikit 2 anggota yang telah mengikuti dan mendapatkan sertifikat bimbingan teknis dibidang perhitungan angka kredit JFAK dari pusat pembinaan analis kebijakan.
  2. Menduduki jabatan tertinggi atau paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat analis kebijakan yang dinilai; dan
  3. Mempunyai keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi kerja analis kebijakan sesuai dengan bidang keahliannya.

Untuk masa jabatan dari tim penilai yaitu 3 tahun dan bisa diangkat kembali  untuk masa jabatan berikutnya. Sementara untuk ASN yang menjadi anggota tim penilai dalam 2 masa jabatan berturut-turut bisa diangkat kembali yaitu setelah melampaui masa tenggang dengan 1 kali masa jabatan.

Jadwal Bimtek Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Diklat Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading