Bimtek Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan
Bimtek Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan
Bimtek Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan – Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan atau disingkat dnegan JFAK dan angka kreditnya. Pada pasal 1 ayat satu disebutkan bahwa untuk menjamin obyektivitas penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang memiliki otoriter dalam menetapkan angka kredit diabntu Tim Penilai JFAK.
Tim penilai angka kredit jabatan fungsional analis kebijakan terdiri dari beberapa tim penilaian, yaitu Tim Penilai Pusat (TPP), Tim penilai Instansi (TPI), Tim Penilai Provinsi, dan Tim Penilai Kab/Kota. semua tim penilai yang terlibat didalam tata cara penilaian angka kredit jabatan, memiliki tugas sebagai berikut:
- Melakukan penilaian angka kredit JFAK melalui Sistem DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) Online;
- Mengikuti setiap rapar dan sidang penilaian angka kredit JFAK;
- Menetapkan angka kredit JFAK berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Sekretaris Tim Penilai melakukan input dari hasil sidang penilaian angka kredit JFAK.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan
Untuk mengatur proses penilaian angka kredit JFAK, Lembaga Administrasi Negara (LAN) selaku instansi pembina selain menjalankan tugasnya sebagai Tim Penilai Pusat (TPP) juga betugas untuk membentuk Tim Penilai Instansi (TPI). Tujuan dari dibentuk TPI ini adlah untuk melaksanakan penilaian angka kredit bagi analis kebijakan pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/A samapi dengan analisis kebijakan ahli madya, oangkat pembina, golongan ruang IV/a dilingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kedudukan, unsur serta persyaratan pembentukan TPI Lembaga Administrasi Negara berlaku juga dengan TPI yang ada di Instansi-instansi lain.
Susunan dan keanggotaan tim penilai harus meliputi unsur-unsur keanggotaan tim penilai yang terdiri dari unsur teknis yang membidangi analis kebijakan, unsur kepegawaian, serta pejabat fungsional analis kebijakan. Selain itu susunan keanggotaan tim penilai harus ganjil, yang terdiri dari susunan keanggotaan TPP serta susunan keanggotaan TPI dan TPD.
Untuk bisa menjadi anggota tim penilai angka kredit jabatan, setidaknya harus memenuhi syarat-syarat dibawah ini:
- Untuk membentuk tim penilai angka kredit jabatan fungsional analisis kebijakan terdapat paling sedikit 2 anggota yang telah mengikuti dan mendapatkan sertifikat bimbingan teknis dibidang perhitungan angka kredit JFAK dari pusat pembinaan analis kebijakan.
- Menduduki jabatan tertinggi atau paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat analis kebijakan yang dinilai; dan
- Mempunyai keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi kerja analis kebijakan sesuai dengan bidang keahliannya.
Untuk masa jabatan dari tim penilai yaitu 3 tahun dan bisa diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. Sementara untuk ASN yang menjadi anggota tim penilai dalam 2 masa jabatan berturut-turut bisa diangkat kembali yaitu setelah melampaui masa tenggang dengan 1 kali masa jabatan.
Jadwal Bimtek Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Tata Kerja Tim Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.