Bimtek Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Bimtek Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara – Untuk mendalami pemahaman mengenai verifikasi, juga rekonsiliasi laporan pertanggungjawaban bendahara atau LPJ Bendahara, lebih baik jika memahami mengenai tugas dan wewenang dari aparatur terkait sebagaimana berikut ini.
Inilah tugas dan juga wewenang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA):
- Sebagai acuan untuk pengguna anggaran untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan, yang menjadi pelaksanaan APBD, maka tugas dari KPA adalah menyusun DPA atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
- Menetapkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
- Menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran , pasal 22 (1), (2), (3);
- KPA dapat merangkap sebagai PPK;
- Menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBD dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Tugas dan Wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) :
- Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;
- Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang Belanja Pegawai, KPA mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi Belanja Pegawai;
- Melaksanakan kegiatan swakelola;
- membuat dan menandatangani SPP (Surat Permintaan Pembayaran);
- Mengusulkan revisi POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) / DPA kepada KPA, Pasal 13;
- PPK harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA;
- Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran :
- Mengelola Uang Persediaan & LS Bendahara ;
- Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang dalam pengelolaannya;
- Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
- Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;Memungut Pajak dan menyetor Pajak ke Bank ;
- menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ;Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya ;
- Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA atau PPK ;
- Dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Kepala SKPD dapat menunjuk beberapa BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) sesuai kebutuhan;
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Silahkan hubungi kami melalui kontak:
![]() ![]() |
Bimtek Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Pengertian rekonsiliasi adalah proses penyesuaian data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem / subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Sementara Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, perhitungan uang dan lain sebagainya. Rekonsiliasi dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara dibuat sebagai wujud dari pertanggungjawaban bendahara atas uang yang dikelolanya. Adanya dasar hukum sesuai Peraturan Menteri Keuangan No : PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No : PER-03/PB/2014.
LPJ dibuat oleh bendahara setiap bulan dan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Satuan kerja diharapkan mampu mengantisipasi untuk laporan pertanggungjawaban bendahara yang dibuat benar dan akurat. Satuan kerja diharapkan lebih teliti dalam membuat LPJ dan ketika disampaikan ke KPPN tidak salah sehingga tidak perlu bolak-balik memperbaiki LPJ.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif mengenai pelatihan / Diklat Rekonsiliasi dan Verifikasi Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara.
Jadwal Bimtek Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara :
Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 03 Maret 2023 |
|
07 - 08 Maret 2023 | |
16 - 17 Maret 2023 | |
24 - 25 Maret 2023 | |
29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 April 2023 |
|
14 - 15 April 2023 | |
17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Mei 2023 |
|
12 - 13 Mei 2023 | |
15 - 16 Mei 2023 | |
26 - 27 Mei 2023 | |
30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Juni 2023 |
|
08 - 09 Juni 2023 | |
12 - 13 Juni 2023 | |
16 - 17 Juni 2023 | |
23 - 24 Juni 2023 | |
26 - 27 Juni 2023 |
Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.
Sekian informasi mengenai Diklat Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.