PUSDIKLAT PEMENDAGRI

Pusdiklat Pemendagri

Oleh admin 0

Bimtek Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Bimtek Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Bimtek Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara – Untuk mendalami pemahaman mengenai verifikasi, juga rekonsiliasi laporan pertanggungjawaban bendahara atau LPJ Bendahara, lebih baik jika memahami mengenai tugas dan wewenang dari aparatur terkait sebagaimana berikut ini.

Info Bimtek Keuangan

Inilah tugas dan juga wewenang dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA):

  1. Sebagai acuan untuk pengguna anggaran untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan, yang menjadi pelaksanaan APBD, maka tugas dari KPA adalah menyusun DPA atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
  2. Menetapkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
  3. Menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran , pasal 22 (1), (2), (3);
  4. KPA dapat merangkap sebagai PPK;
  5. Menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBD dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Tugas dan Wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) :
  7. Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;
  8. Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang Belanja Pegawai, KPA mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi Belanja Pegawai;
  9. Melaksanakan kegiatan swakelola;
  10. membuat dan menandatangani SPP (Surat Permintaan Pembayaran);
  11. Mengusulkan revisi POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) / DPA kepada KPA, Pasal 13;
  12. PPK harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA;
  13. Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran :
  14. Mengelola Uang Persediaan & LS Bendahara ;
  15. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang dalam pengelolaannya;
  16. Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
  17. Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;Memungut Pajak dan menyetor Pajak ke Bank ;
  18. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ;Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya ;
  19. Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA atau PPK ;
  20. Dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Kepala SKPD dapat menunjuk beberapa BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) sesuai kebutuhan;

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Silahkan hubungi kami melalui kontak:

WA LKN
Telepon LKN

Bimtek Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Pengertian rekonsiliasi adalah proses penyesuaian data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem / subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Sementara Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, perhitungan uang dan lain sebagainya. Rekonsiliasi dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara dibuat sebagai wujud dari pertanggungjawaban bendahara atas uang yang dikelolanya. Adanya dasar hukum sesuai Peraturan Menteri Keuangan No : PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No : PER-03/PB/2014.

LPJ dibuat oleh bendahara setiap bulan dan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Satuan kerja diharapkan mampu mengantisipasi untuk laporan pertanggungjawaban bendahara yang dibuat benar dan akurat. Satuan kerja diharapkan lebih teliti dalam membuat LPJ dan ketika disampaikan ke KPPN tidak salah sehingga tidak perlu bolak-balik memperbaiki LPJ.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif mengenai pelatihan / Diklat Rekonsiliasi dan Verifikasi Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara.

Jadwal Bimtek Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Berikut adalah tanggal pelaksanaan dan lokasi Pelatihan Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara :

Jadwal Bimtek dan Diklat Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel golden flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

07 - 08 Maret 2023
16 - 17 Maret 2023
24 - 25 Maret 2023
29 - 30 Maret 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


14 - 15 April 2023
17 - 18 April 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Mei 2023
15 - 16 Mei 2023
26 - 27 Mei 2023
30 - 31 Mei 2023
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Luminor/Oasis Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

08 - 09 Juni 2023
12 - 13 Juni 2023
16 - 17 Juni 2023
23 - 24 Juni 2023
26 - 27 Juni 2023

Anda juga bisa melakukan request jadwal dan materi sendiri untuk tema Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara atau yang lainnya dengan syarat minimal peserta yang ikut diatas 5 orang.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengikuti Pelatihan



  1. Membayarkan biaya Bimtek Sebesar:

    • Rp. 4.500.000 (Fasilitas Penginapan)

    • Rp. 3.500.000 (Tanpa Fasilitas Penginapan)


  2. Membawa Surat Tugas/SPPD.

  3. Melakukan konfirmasi untuk pendaftaran peserta paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal pelaksanaan diklat dimulai.

  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui telpon / sms / wa dengan menyebutkan pilihan materi dan juga jadwal diklat yang akan diikuti.






Fasilitas Peserta Bimtek



  1. Pelatihan selama 2 hari atau hingga materi selesai

  2. Penginapan 4 hari 3 malam

  3. Twin Sharing untuk peserta menginap.

  4. Seminar Kit & Tas Ekslusif;

  5. Coffee Break, Lunch & Dinner.

  6. Sertifikat Pelatihan.

Bonus dan Promo



  1. Antar dan Jemput di Bandara Untuk Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta wajib konfirmasi).


*Syarat dan Ketentuan Berlaku
*Tanggal dan lokasi pelaksanaan pelatihan sewaktu-waktu bisa berubah

Sekian informasi mengenai Diklat Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Jika ada pertanyaan terkait hal tersebut, anda bisa menghubungi kami melalui nomor yang tertera diatas.

Loading